
Lampung Selatan (UpdateSiger.com) — Kehadiran gerai Tomoro Coffee di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, tepatnya di depan SPBU Batu Putu, Kabupaten Lampung Selatan, memunculkan sorotan dari sejumlah warga. Selain mempertanyakan dugaan alih fungsi lahan pertanian produktif di area belakang bangunan, masyarakat juga menyoroti potensi dampak terhadap tata air dan sistem drainase kawasan, terutama saat curah hujan tinggi, termasuk legalitas perizinan usaha yang hingga kini masih dipertanyakan.
Sorotan tersebut mencuat bersamaan dengan kegiatan yang disebut sebagai grand opening Tomoro Coffee pada Sabtu (23/5/2026). Namun berdasarkan pantauan awak media di lokasi hingga siang hari, tidak terlihat adanya seremoni resmi pembukaan usaha maupun penyampaian keterangan dari pihak perusahaan kepada publik.
Bahkan, pimpinan perusahaan yang disebut bernama Acung, tidak berada di lokasi saat awak media melakukan upaya konfirmasi. Hal itu disampaikan salah seorang petugas parkir di area kafe.
“Bos kami tadi pagi keluar bawa mobil listrik warna biru,” ujar petugas parkir tersebut.
Meski demikian, suasana pembukaan usaha tetap terlihat dari banyaknya karangan bunga ucapan selamat yang berjajar di sekitar lokasi hingga area belakang bangunan.
Di tengah aktivitas tersebut, warga mulai mempertanyakan perubahan fungsi lahan di belakang bangunan yang sebelumnya disebut merupakan area persawahan produktif beririgasi.
Salah seorang sumber di sekitar lokasi menyebut lahan tersebut awalnya merupakan sawah aktif sebelum dilakukan penimbunan.
“Awalnya sawah ditimbun, katanya mau dibangun rumah oleh pimpinan perusahaan. Tapi setelah selesai ditimbun, malah dijadikan kafe,” ujar narasumber kepada media. Demi alasan keamanan, identitas sumber tidak dipublikasikan.
Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi resmi dari pemerintah daerah, khususnya terkait status hukum lahan, kesesuaian tata ruang, legalitas pembangunan, hingga izin penimbunan.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan mengenai kajian lingkungan maupun sistem drainase di lokasi usaha tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak pengelola Tomoro Coffee melalui seorang sekretaris perusahaan bernama Leni, pada Senin (23/5/2026). Dalam keterangannya, ia mengaku belum dapat memberikan penjelasan rinci karena masih perlu berkoordinasi dengan manajemen perusahaan.
“Ya, nanti saya konfirmasi ke bagian pengurusannya dulu,” ujar Leni melalui pesan singkat.
Ia juga meminta waktu kepada media untuk memperoleh penjelasan dari pimpinan perusahaan.
“Iya pak, tunggu nanti saya konfirmasi dulu ke pimpinan kami, karena pimpinan perusahaan masih di luar kota,” tambahnya melalui sambungan telepon.
Namun hingga berita ini disusun, pihak pimpinan perusahaan yang disebut bernama Acung, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi terkait status lahan maupun legalitas pemanfaatan lokasi tersebut.
Persoalan ini menjadi perhatian karena lahan yang diduga ditimbun disebut-sebut merupakan sawah beririgasi yang berpotensi masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Ketentuan perlindungan lahan pertanian produktif diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa lahan LP2B tidak dapat dialihfungsikan secara bebas tanpa melalui mekanisme tertentu, termasuk revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), persetujuan pemerintah daerah, serta penyediaan lahan pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, perubahan fungsi lahan LP2B pada prinsipnya hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum tertentu atau kondisi khusus sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Di sisi lain, muncul pula informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian klasifikasi lahan dalam dokumen administrasi penimbunan. Berdasarkan informasi yang berkembang, status lahan dalam pengajuan administrasi disebut sebagai ladang, bukan sawah beririgasi.
Perbedaan klasifikasi tersebut dinilai krusial karena sawah produktif yang memiliki jaringan irigasi memperoleh perlindungan hukum lebih ketat dibanding lahan nonpertanian atau lahan kering.
Namun dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan verifikasi resmi dari instansi teknis terkait.
Untuk memastikan informasi tersebut, tim media mendatangi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, di antaranya Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala Bidang Pelayanan DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan, Rio Gismara melalui Asnawi, menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan status lahan, legalitas usaha, serta kesesuaian aktivitas di lapangan dengan dokumen perizinan.
“Jika memang terbukti lokasi tersebut merupakan sawah aktif dan tidak memiliki izin yang sesuai, tentu akan ada tindak lanjut dari pemerintah,” ujar Asnawi saat dikonfirmasi pada Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan pemeriksaan akan dilakukan melalui koordinasi lintas sektor bersama dinas teknis terkait, termasuk Dinas Pertanian dan PUPR.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Ade Ikhsan, mengatakan pengawasan investasi dilakukan melalui tim terpadu lintas OPD sesuai kewenangan masing-masing.
“Jika kasusnya berkaitan dengan pertanian, tata ruang, dan perizinan, tentu akan melibatkan dinas-dinas terkait dalam tim pengawasan,” ujar Ade Ikhsan.
Ia juga mengakui luas wilayah pengawasan serta keterbatasan jumlah personel menjadi tantangan dalam pemantauan aktivitas usaha di daerah.
Hingga kini, dugaan penimbunan sawah produktif, persoalan drainase, serta legalitas perizinan Tomoro Coffee di Kecamatan Natar masih menunggu hasil verifikasi resmi pemerintah daerah.
Pemeriksaan lapangan yang akan dilakukan DPMPTSP bersama instansi terkait diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status lahan, legalitas usaha, serta ada atau tidaknya pelanggaran terhadap aturan perlindungan lahan pertanian dan tata ruang.
Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah menyatakan akan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(**)



