

Bandar Lampung (updatesiger) — Dugaan ketidakwajaran dalam pengadaan payung atau tenda bagi pelaku UMKM di Kota Bandar Lampung menjadi sorotan publik. Program pengadaan yang bersumber dari anggaran tahun 2025 dengan nilai mencapai Rp600 juta itu dipertanyakan setelah muncul dugaan selisih harga yang cukup besar dibanding harga pasaran.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengadaan tersebut mencakup sekitar 1.000 unit payung atau tenda dagang untuk pelaku UMKM. Dengan total anggaran Rp600 juta, maka nilai per unit pengadaan diperkirakan mencapai Rp600 ribu.
Sementara itu, hasil penelusuran di sejumlah toko perlengkapan usaha dan platform perdagangan daring menunjukkan harga payung usaha dengan spesifikasi umum di pasaran berada di kisaran Rp90 ribu hingga Rp250 ribu per unit. Harga tersebut disebut sudah termasuk rangka penyangga, tiang, serta bahan kain pelindung yang diklaim tahan panas dan hujan.
Beberapa produk payung usaha berdiameter 240 hingga 280 sentimeter bahkan dijual pada kisaran Rp90 ribu sampai Rp180 ribu. Sedangkan untuk produk dengan kualitas lebih tinggi, harga tertinggi yang ditemukan masih berada di bawah Rp250 ribu per unit.
Berdasarkan perbandingan tersebut, sejumlah pihak menilai anggaran pengadaan Rp600 ribu per unit tergolong jauh di atas harga pasar. Jika menggunakan asumsi harga tertinggi di pasaran sebesar Rp250 ribu per unit, maka kebutuhan anggaran untuk 1.000 unit payung diperkirakan hanya sekitar Rp250 juta. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp350 juta yang memunculkan dugaan potensi markup lebih dari 100 persen.
Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari instansi terkait mengenai rincian spesifikasi teknis barang yang diadakan. Belum diketahui apakah payung tersebut memiliki standar khusus, seperti material premium, desain khusus, ketahanan ekstra, sistem branding tertentu, atau fitur tambahan lain yang dapat memengaruhi harga pengadaan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon dan pesan singkat untuk meminta klarifikasi terkait pengadaan tersebut, kepala dinas terkait belum memberikan tanggapan maupun jawaban resmi.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi proses pengadaan barang dan mekanisme penentuan harga dalam program bantuan bagi pelaku UMKM tersebut.
Sejumlah pihak juga meminta pemerintah daerah membuka secara rinci spesifikasi barang, nilai kontrak, hingga pihak penyedia agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan anggaran.
Pengamat kebijakan publik menilai keterbukaan informasi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat, terlebih program tersebut menggunakan anggaran daerah yang bersumber dari uang rakyat dan ditujukan untuk mendukung pemberdayaan UMKM.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait dan pihak penyedia barang guna memperoleh penjelasan resmi mengenai proses pengadaan, spesifikasi barang, serta dasar penetapan harga dalam proyek tersebut.(*)



